Pelaksanaan mandat, fungsi, dan kewenangan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIE Port Numbay Jayapura berlandaskan pada berbagai ketentuan hukum nasional, regulasi pendidikan tinggi, dan peraturan internal perguruan tinggi. Dasar hukum tersebut menjadi legitimasi operasional LPPM dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya:
- Pasal 5 tentang tujuan pendidikan tinggi,
- Pasal 45–50 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
yang menempatkan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang mengatur tata kelola lembaga pendidikan tinggi termasuk kewenangan lembaga dalam mengatur unit pelaksana penelitian dan pengabdian.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), yang menetapkan:
- Standar penelitian,
- Standar pengabdian kepada masyarakat,
- Standar penjaminan mutu dan pelaporan hasil pelaksanaan Tri Dharma.
- Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)/Rencana Induk Riset Daerah, yang mengarahkan fokus riset perguruan tinggi terhadap isu strategis nasional dan regional, termasuk ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan Papua.
- Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), yang memberikan ruang integrasi penelitian, inovasi, dan pengabdian dalam proses pembelajaran serta kolaborasi multisektor.
- Statuta STIE Port Numbay Jayapura, yang menetapkan LPPM sebagai unsur pelaksana akademik dan penunjang pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi, termasuk peran dalam kemitraan, inkubasi riset, dan publikasi ilmiah.
- Rencana Strategis (Renstra) STIE Port Numbay Jayapura, yang memuat prioritas penelitian, inovasi teknologi, peningkatan tata kelola, serta pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai lokal.
- Keputusan Ketua/STIE Port Numbay Jayapura terkait Pembentukan LPPM, yang menjadi dasar formal pendirian, struktur organisasi, serta kewenangan operasional dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program penelitian dan pengabdian.
- Keputusan Ketua tentang Penetapan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja LPPM, yang mengatur lebih rinci mekanisme koordinasi, fasilitasi program hibah riset, publikasi ilmiah, etika penelitian, dan kemitraan eksternal.
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, LPPM memiliki peran strategis sebagai:
- Pusat koordinasi riset dan inovasi yang menghasilkan pengetahuan baru dan solusi praktis.
- Fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui program pengabdian.
- Pengembang kemitraan akademik dan non-akademik dengan pemerintah daerah, lembaga industri, institusi riset, NGO, dan komunitas.
- Unit penjamin mutu penelitian dan pengabdian, termasuk etik riset, monitoring, pelaporan, dan diseminasi hasil.
Dengan landasan hukum tersebut, LPPM STIE Port Numbay Jayapura berkomitmen menjalankan aktivitas riset dan pengabdian secara profesional, terukur, relevan, dan berkelanjutan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah, nasional, dan global.